Cara Over Kredit Mobil yang Aman Untuk Pembeli dan Penjual
Cara Over Kredit Mobil yang Aman Untuk Pembeli dan Penjual ~ Over kredit mobil sering kali terjadi jika pemilik mobil mengalami masalah finansial, sehingga memberikannya kepada pihak lain untuk diteruskan proses pencicilannya. Sehingga, kendaraan tersebut akan menjadi milik orang lain. Perihal melakukan over kredit mobil sebetulnya aman asalkan Sobat BFI Finance memahami cara aman melakukannya dengan benar agar tidak terkena penipuan. Selain itu, pengurusan dokumen dengan benar juga wajib di lakukan.
Kredit mobil memang bisa jadi solusi yang terbaik untuk Anda yang ingin memiliki mobil baru ataupun mobil bekas tanpa mengeluarkan biaya tunai. Membeli mobil bekas juga memang harus selektif untuk itu pelajari dengan baik tips membeli mobil bekas yang berkualitas.
Cara Melakukan Over Kredit Mobil yang Aman
Membeli mobil bekas atau mobil baru dengan over kredit tentu saja harus di lakukan dengan hati-hati. Yuk, simak selengkapnya informasi lengkapnya di sini! Kenali dengan baik sehingga di kemudian hari Anda yang take over ataupun yang melakukan over kredit tidak terkena pajak progresif!
Cara Over Kredit Mobil yang Aman Untuk Pembeli dan Penjual
Cara mengajukan Takeover Kredit Mobil :
Diskusi Gratis segera Hubungi :
089-866-866-20
Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia
Atau Cukup dengan mengirim WA saja :
NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/BFI
(Contoh: Abah/08986686620/Honda BRV 2023/Jakarta/BFI )
Kirim ke:
(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)
1. Wajib Di ketahui Bank atau Leasing.
Over kredit mobil sendiri dapat di artikan sebagai sebuah transaksi jual beli mobil dengan status cicilan atau kredit yang belum lunas. Proses over kredit mobil akan di lakukan dengan cara mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama selaku penjual kepada pihak kedua selaku pembeli. Ingat selalu untuk melakukan over kredit dengan perantaraan Leasing.
Mengapa demikian? Hal ini tentunya melanggar hukum di karenakan mobil yang Anda gunakan sebelumnya merupakan jaminan utang debitur pada leasing atau lembaga keuangan sebelumnya. Sanksi yang di terima di kemudian hari nantinya adalah leasing atau lembaga pembiayaan Anda pertama akan menanggung biaya ganti rugi. Untuk itu, hindarilah transaksi yang di lakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan karena ini jelas melanggar hukum.
2. Pihak Kedua Membayar Kompensasi
Pada proses tersebut, pihak pertama nantinya akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak kedua sebagai kompensasi pengganti atas DP atau down payment yang telah di bayarkan beserta dengan sejumlah uang yang sesuai dengan besaran angsuran ataupun kredit yang telah di bayarkan sebelumnya. Setelah itu, angsuran atau kredit yang tersisa akan di lanjutkan pelunasannya oleh pihak kedua.
3. Transparansi dan Lakukan Perjanjian Kontrak
Over kredit dari pihak pertama bisa di lakukan setelah melakukan pencicilan selama 6 bulan, ya. Jika ada kredit macet sebelumnya ini harus di pastikan sudah di lunasi oleh pihak pertama sebelum melakukan over kredit. Jika Anda si pihak pertama yang menjual mobil bekas Anda, karena tidak mampu melanjutkan biaya cicilan, maka pastikan pihak leasing atau pihak kedua yang akan melunasinya.
Intinya adalah mengkomunikasinnya terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai macam pengurusan surat. Jangan lupa untuk melakukan tanda tangan persetujuan, sehingga ke depannya semua pihak tidak dirugikan. Biasayanya pihak leasing sudah paham bagaimana proses melakukan over kredit mobil bekas.
4. Lengkapi Persyaratan untuk Melakukan Over Kredit Mobil
Sebagai seorang calon pembeli mobil dengan cara over kredit, Anda di haruskan untuk melengkapi dan menyertakan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Kerja yang Asli
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening Koran atau Tabungan selama Periode 3 Bulan Terakhir
- Rekening Listrik atau PBB dan Rekening Telepon
5. Cek Kelengkapan Surat Mobil dan Performa Mesin
Tips membeli mobil bekas yang paling tepat adalah dengan melakukan berbagai inspeksi mesin terlebih dahulu. Meskipun melakukan over kredit dari penjual yang menurut Anda dapat dipercayai, ada baiknya untuk memperhatikannya kembali.
Membeli mobil bekas berkualitas dapat dengan mudah Anda lakukan di Carsome. Anda juga dapat mengecek berbagai kelengkapan surat dan performa mesin mobil yang Anda minati di Carsome. Selain itu, Carsome juga menyediakan kalkulator kredit mobil untuk Anda. Sehingga, Anda dapat dengan mudah memahami perkiraan perhitungan pencicilan ke depannya. Ini wajib Anda lakukan untuk antisipasi perhitungan pengeluaran keuangan Anda, ya!
Simulasi Perhitungan Uang Ganti Over Kredit Mobil
Sebagai contoh, Anda selaku pembeli akan membeli mobil dari penjual dengan cara over kredit yang di angsur selama 48 bulan. Angsuran yang sudah berjalan sebelumnya selama 12 bulan serta asuransi mobil All Risk sebesar 12 juta rupiah.
- Angsuran per bulan: Rp 4 juta
- Sisa angsuran: 36 bulan
- Sisa asuransi: 36 bulan
- Bunga cicilan: 10%
- Harga mobil saat ini: Rp 150 juta
- Biaya modifikasi dan lain-lain: Rp 2 juta
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
Harga Mobil Saat Ini + (Bunga x Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran
Contoh perhitungan:
Rp 150 juta + (10% x Rp 150 juta) + (¾ x Rp 12 juta) + Rp 2 juta – (36 bulan x Rp 4 juta) = Rp 32 juta.
Dari perhitungan tersebut, didapatkan besaran yang harus di bayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai biaya pengganti over kredit mobil sebesar 32 juta rupiah.
Keuntungan Beli Mobil dengan Cara Over Kredit
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil secara over kredit, Anda harus mengetahui keuntungan serta kelebihan dalam proses over kredit. Berikut ini adalah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari proses membeli mobil dengan cara over kredit:
1. Mendapat Mobil yang Masih Tergolong Baru atau Muda
Keuntungan pertama yang bisa Anda dapatkan adalah mobil yang akan dibeli tergolong memiliki usia yang masih baru ataupun muda. Mengapa? Karena usia mobil over kredit yang masih dalam proses angsuran menandakabn bahwa mobil tersebut masih tergolong baru, sehingga kondisi serta performa mesinnya tak perlu Anda ragukan lagi.
2. Harga Mobil Cenderung Lebih Murah Di banding Harga Pasaran
Proses penjualan mobil secara over kredit biasanya dilakukan oleh penjual yang sedang sangat membutuhkan uang karena kondisi keuangannya yang sedang sulit. Itulah mengapa kebanyakan penjual akan menawarkan mobil over kredit dengan harga yang cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan harga yang ada di pasaran. Alasan lainnya adalah karena mereka sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran untuk angsuran ataupun cicilan mobil tersebut.
3. Masa Cicilan (Tenor) yang Lebih Pendek
Sebagai seorang pembeli mobil dengan cara over kredit, Anda hanya di wajibkan untuk membayar cicilan atau tenor yang tersisa. Jika penjual mengambil tenor kredit mobil selama 40 bulan dan telah melunasi pembayaran cicilan atau tenor selama 20 bulan, Anda hanya perlu melunasi dan melanjutkan pembayaran cicilan selama 20 bulan yang tersisa.
4. Bisa Mendapat Premi Asuransi Mobil yang Lebih Murah
Tahukah Anda, besaran premi asuransi mobil baru berbeda dengan besaran premi asuransi untuk mobil bekas. Premi asuransi untuk mobil dengan usia lebih dari 5 tahun biasanya akan di patok dengan besaran yang lebih mahal jika dibandingkan dengan mobil yang usianya masih baru. Itulah mengapa mobil yang di jual dengan cara over kredit bisa mendapatkan premi asuransi yang lebih murah karena usianya yang masih baru.
5. Garansi Mobil yang Masih Berlaku
Mengingat usia mobil yang dijual secara over kredit masih muda ataupun baru, menyebabkan garansi mobil tersebut masih aktif dan berlaku. Dengan begitu, Anda sebagai pembeli tak perlu di pusingkan apabila nantinya mobil tersebut mengalami kerusakan karena memiliki garansi mobil yang masih berlaku.
6. Tidak Memerlukan Survei yang Panjang
Dalam proses pembelian baru, biasanya orang akan lebih teliti dan detail selama proses survei dengan tujuan agar bisa mendapatkan mobil impian yang sesuai dengan kriteria. Lain halnya dengan pembeli mobil over kredit, Anda tak harus melakukan banyak survei sebelum membeli. Anda cukup memerhatikan beberapa hal seperti kondisi mobil serta sisa cicilan ataupun angsuran yang harus di bayarkan nantinya
Views: 96





